Sebutan koruptor kini
sudah menjadi sahabat bagi masyarakat. Koruptor adalah sebutan untuk
orang yang melakukan tindakan tidak terpuji
berupa adanya penyelewengan atau penyalahgunaan uang umum demi
kepentingan
pribadi. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus/politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan
kepada mereka. Saat ini, di Indonesia korupsi menjadi topik terhangat
yang
menjadi perbincangan publik. Penyelewengan dan penyalahgunaan uang
pemerintah
menjadi budaya bagi petinggi-petinggi negara ini. Hal tersebut terjadi
tidak dapat dimungkiri lagi, selain
dari moral manusia yang memang sudah jauh merosot, korupsi yang semakin
merajalela ini dikerenakan oleh usaha pemerintah dalam memberantas
korupsi yang
masih setengah-setengah atau belum tuntas dalam artian pemberantasan
setengah
hati menyebabkan korupsi kian merajalela.
Pemberantasan korupsi
yang masih setengah hati ini terlihat dari kinerja dan usaha pemerintah
yang
tidak kelihatan jelas dalam penanganan kasus korupsi itu sendiri.
Penanganan
kasus korupsi yang belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari banyaknya
kebijakan pemerintah yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. Maka
tidak
jarang dari pejabat yang dengan suka rela melakukan tindakan tidak
terpuji
tersebut. Munculnya kebijakan tersebut mengambat KPK dalam melaksanakan
tugasnya sebagai komisi pemberantasan korupsi. Adanya keputusan Inpres
No. 5
Tahun 2004 dan Keppres No. 11 Tahun 2005, merupakan upaya untuk
meningkatkan
kualitas pemberantasan korupsi. Namun dalam pelaksanaan, keduanya tidak
berjalan efektif dan masih meninggalkan banyak catatan. Sementara itu,
PP No.
37 Tahun 2006 justru merupakan blunder kebijakan yang ditempuh
pemerintah.
Dengan keluarnya PP tersebut, potensi terjadinya gejala korupsi,
khususnya bagi
anggota DPRD, menjadi semakin besar, tambahnya.
Selain itu, peran pemerintah dalam
pembentukan undang-undang anti korupsi. Dalam penyusunan RUU Pengadilan
Tipikor, pemerintah terbukti lamban. Selain itu, juga pada UU No. 3
Tahun 2009
tentang MA. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut dipertanyakan sebab
isu
paling krusial tentang perpanjangan usia hakim agung justru diusulkan
oleh
pemerintah. Selain karena pemberantasan yang kurang maksimal, korupsi di
Indonesia dikatakan semakin merajalela karena masih bertenggernya
kedudukan
Indonesia dalam negara-negara yang tergolong masih terjerat kasus
korupsi. Hal
tersebut pula yang menandakan pemeberantasan korupsi yang tak ada
ujungnya. Saat
ini usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkesan hanya sebuah
pencitraan saja. Di hadapan publik pemerintahkan menggemborkan
pembentukan
komisi-komisi baru dalam memberantas korupsi seperti Satgas
Pemberantasan Mafia
Hukum. Padahal, setelah satgas itu dibentuk, pemerintah seolah
melupakannya
dengan tidak menguatkan lembaga itu. Sehingga, satgas saat ini tidak
memberikan
hasil yang signifikan dalam memberantas korupsi. Masih banyak
kasus-kasus yang
menunggak dalam penanganannya, seperti persoalan Century, mafia pajak, Nazaruddin, hingga
mafia pemilu.
Bahkan kasus-kasus barupun mulai bermunculan, seperti yang baru-baru ini
ada Nunun
Nurbaetie,
tersangka kasus
cek pelawat yang menjadi buronan internasional.
Pemberantasan
korupsi yang
kian merajalela ini dikarenakan oleh pemerintah yang masih setengah hati
dalam
menanganinya. Meskipun pemerintah saat ini sudah gencar dalam melakukan
tindakan pemberantasan, tetapi tetap saja korupsi masih terjadi di
mana-mana.
Dari sekian kasus yang ada, kemungkinan yang baru diselidiki berkisar
antara
5-10% saja. Maka, dalam pemberantasan korupsi ini perlu diberantas dan
dicari
penyebab yang paling signifikan terhadap korupsi yang terjadi di
Indonesia.
Kesalahan sepenuhnya juga tidak bisa dilimpahkan kepada pemerintah saja.
Akan
tetapi, masyarakat juga perlu menyadari bahwa sekecil apa pun bentuk
korupsi
itu perlu dihindari. Pejabat-pejabat negara juga perlu kesadaran diri
untuk
tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Kinerja
dan usaha
pemerintah yang belum maksimal, serta munculnya kebijakan-kebijakan baru
merupakan salah satu momok munculnya korupsi yang semakin menjamur. Hal
tersebut memperlihatkan secara jelas pemerintah masih setengah–setengah
dalam memberantas
korupsi. Pemberantasan korupsi saat ini masih terkesan pencitraan saja,
sehingga para koruptor menganggap setiap komisi yang dibentuk hanya
untuk
menakut-nakuti saja, maka dengan tenang koruptor merajalela di negeri
ini.
IGA
PUTRI PUSPITA'2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar